... terkait kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005... "Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memanggil kembali mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda, pada Selasa (18/12) mendatang, terkait kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri periode 2004-2005.
"Pemanggilan Hassan Wirajuda, yang bersangkutan kemarin tidak hadir karena ada tugas, dan dijadwalkan Selasa (18/12) depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Wirajuda sejatinya dijadwalkan diperiksa terkait kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005 pada Selasa (11/12).
Budi mengatakan, bahwa Wirajuda bukan mangkir karena surat keterangan berhalangan hadirnya sudah disampaikan pada KPK. "Kemarin (Selasa 11/12) ada suratnya, baru sampai penyidik sore hari," ujar Budi.
Wirajuda yang saat ini anggota Dewan Pertimbangan Presiden diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sudjanan Parnohadiningrat.
Parnohadiningrat adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri yang menjadi pejabat pembuat komitmen dan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar.
SP ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Parnohadiningrat terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dollar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan.
SP ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Parnohadiningrat terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dollar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan.
(G006/R021)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012