"Rencananya barang ini mau diedarkan di Kabupaten Sorong Selatan,"Sorong Selatan (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya kembali meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (24) di wilayah hukumnya sebagai upaya memberantas peredaran obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon di Sorong Selatan, Selasa, menjelaskan narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram merupakan barang haram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
"Rencananya barang ini mau diedarkan di Kabupaten Sorong Selatan," jelas Thomas Sabon.
Dia menyebutkan bahwa proses penangkapan tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun Polres Sorong Selatan kemudian dikuatkan dengan beberapa saksi akhirnya petugas kepolisian langsung menuju lokasi yang dimaksud.
"Saya memimpin langsung penangkapan tersebut, dibantu beberapa anggota Satnarkoba Polres Sorong Selatan," kata dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah celana panjang berwarna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy berwarna abu-abu dengan nomor rangka motor MH1JM133LK729406 dan satu buah bungkusan plastik JNT.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sorong Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan.
Pelaku S dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
"Kita masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023