Jakarta Raya (ANTARA) - Sejumlah perkembangan kasus kriminal di DKI Jakarta pada Senin (10/4) masih layak dibaca, antara lain kelanjutan sidang kasus anak AG, kasus penggantian stiker QRIS di masjid, polisi tangkap pemuda penyebar proposal THR hingga polisi bongkar penyimpanan narkoba Rp23 miliar di Bekasi dan narkoba jenis PCC 1,2 juta pil di Tangerang.
Berikut ulasannya:
Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca selengkapnya di sini:
Polisi bongkar penyimpanan narkoba Rp23 miliar di Bekasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp23 miliar.
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:
Polisi juga bongkar narkoba jenis PCC 1,2 juta pil di Tangerang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis pil paracetamol, carisoprodol dan cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang, Banten.
"Sebanyak 1 juta 237 ribu butir pil PCC, 671.691 kilogram karisoprodol, serbuk pinaca 220,8 kilogram dan serbuk acetaminophen dengan berat 510 kilogram, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:
Polisi selidiki kasus penggantian stiker QRIS masjid di Blok M
Polisi menyelidiki kasus dugaan penggantian stiker pembayaran daring melalui kode batang "QRIS " dari milik tempat ibadah ke pihak lain oleh pelaku berinisial IML pada kotak amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sudah cek TKP (tempat kejadian perkara) dan kamera pengawas (CCTV)," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:
Polisi tangkap pemuda penyebar proposal THR di Tambora
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023