Ambon (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika menargetkan penyelesaian berbagai persoalan pungutan liar hingga perjanjian kerja sama Pemda dengan pihak ketiga untuk diselesaikan secepatnya dan mencari solusi yang menguntungkan pedagang maupun pemerintah daerah.
"Pansus ini beranggotakan sejumlah legislator baik dari komisi I, komisi II, serta komisi III," kata ketua Pansus Pasar Mardika DPRD setempat Richard Rahakbauw di Ambon, Senin.
Penentuan dua anggota pansus dari komisi I karena berkaitan dengan aturan hukum serta perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT. Bumi Perkasa Timur selaku pihak ketiga dalam pengelolaan pasar dan terminal hingga Ruko Mardika maupun Batumerah.
Sementara anggota pansus dari komisi II DPRD Maluku karena terkait persoalan kelistrikan yang terpasang pada kios-kios dan lapak pedagang.
Menurut dia, belum adanya pendapatan daerah di provinsi yang masuk melalui pengelolaan pasar dan terminal juga menjadi perhatian serius pansus.
"Untuk gedung pasar baru yang sementara dibangun dan hampir rampung, perlu dilakukan penataan sejak awal sehingga di masa datang tidak menimbulkan persoalan, termasuk kemungkinan penjualan kios dari satu pedagang kepada pedagang yang lain," ucapnya.
Daya tampung pedagang di gedung pasar baru ini tentunya belum bisa merangkul semua pedagang yang jumlahnya sekitar 4.000-an orang sehingga perlu dipikirkan solusi terbaik yang saling menguntungkan pedagang maupun pemerintah daerah.
Setiap petugas pemerintah yang menjalankan fungsinya di kawasan pasar serta terminal juga harus berseragam lengkap dan resmi agar tidak menimbulkan interprestasi buruk, sebab melakukan penagihan retribusi dengan pakaian preman bisa dianggap pungutan liar.
Kemudian petugas Dinas Perhubungan di terminal juga harus proaktif mengatur dan menertibkan mobil-mobil angkot yang beroperasi setiap harinya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023