menjadi contoh bagi daerah lainJakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang kemudian berubah nama menjadi GKI Pengadilan, di Kota Bogor, menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional umat.
"Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," ujar Zainut di Jakarta, Senin.
Peresmian rumah ibadah GKI Pengadilan pos Bogor Barat dengan kapasitas 300 orang saat beribadah ini telah menjalani pembangunan selama dua tahun, setelah 15 tahun berkonflik dengan warga sekitar.
Zainut mengatakan hak konstitusional tersebut diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara pada ayat (2) diatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca juga: Mendagri apresiasi pendirian GKI Pengadilan selesai dengan cara baik
Baca juga: Mahfud: peresmian GKI Pengadilan bentuk negara hadir sesuai konstitusi
Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam menyudahi polemik pendirian GKI Pengadilan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun tersebut.
Menurutnya, semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kata kunci penyelesaian GKI Pengadilan.
"Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Wamenag.
Peresmian GKI Pengadilan ini mengingatkan Wamenag pada terobosan Wali Kota Bogor Bima Arya yang telah memberikan hibah lahan kepada pihak GKI pada 13 Juni 2021. Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting dari adanya solusi persoalan GKI Pengadilan itu.
"Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," kata dia.
Baca juga: Bima Aya sebut peresmian GKI Pengadilan bukan hasil akhir
Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam menyudahi polemik pendirian GKI Pengadilan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun tersebut.
Menurutnya, semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kata kunci penyelesaian GKI Pengadilan.
"Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Wamenag.
Peresmian GKI Pengadilan ini mengingatkan Wamenag pada terobosan Wali Kota Bogor Bima Arya yang telah memberikan hibah lahan kepada pihak GKI pada 13 Juni 2021. Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting dari adanya solusi persoalan GKI Pengadilan itu.
"Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," kata dia.
Baca juga: Bima Aya sebut peresmian GKI Pengadilan bukan hasil akhir
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023