"Kami membangun sebuah payung hukum, sebuah undang-undang, sebuah framework di mana pembangunan ekonomi bisa berlangsung bersama dengan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi terkait pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ahli konservasi IPB apresiasi komitmen DPR bahas RUU KSDAE
Menurut dia, revisi regulasi itu sudah menjadi urgensi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati serta ekosistem yang melimpah di Indonesia.
"Kami memandang bahwa Indonesia membutuhkan momentum perkembangan ekonomi juga, mengingat ini menjadi pilar penting bagi pembangunan Indonesia ke depan," kata Budisatrio.
"Namun demikian, sumber daya alam dan ekosistem sebagai penyangga kehidupan juga perlu kita jaga bersama, apa yang kita masih memiliki ini harus kita gunakan untuk masa depan kita bersama," katanya.
Budisatrio menuturkan bahwa Tuhan telah menganugerahi Indonesia kekayaan biodiversitas yang melimpah, baik di darat maupun di perairan, sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas di dunia.
Baca juga: Kementerian LHK perkuat kolaborasi lestarikan keanekaragaman hayati
Saat ini, kata dia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi itu sudah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Namun demikian, selama tenggang waktu berlakunya undang-undang tersebut telah banyak perubahan dalam berbagai kebijakan, seperti perubahan dalam kebijakan otonomi daerah, perubahan kewenangan lembaga yang menangani konservasi, minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya peran pelaku usaha, dan lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat hingga berbagai perubahan dalam kebijakan internasional.
"Mengingat kondisi tersebut serta memperhatikan berbagai tantangan ke depan termasuk kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," kata Budisatrio.
Baca juga: KLHK: Kawasan konservasi dukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
DPR RI berharap revisi undang-undang itu dapat mewujudkan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang baik di Indonesia.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023