"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Nahar menilai proses persidangan AG telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Telah sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," kata Nahar.
AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun untuk menjalani masa pidana-nya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
KemenPPPA berharap selanjutnya AG dapat memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan diklat yang menjadi haknya serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Senin, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap AG atas kasus penganiayaan berat terhadap korban CDO (17) yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023