Dukungan tata kelola pemerintahan yang baik, kepemimpinan, peran serta masyarakat, hingga perlindungan pelestarian dengan memasukkan unsur ecosophy juga harus saling mendukung terhadap revisi undang-undangan konservasi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Ahli konservasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Dr Hadi Sukadi Alikodra mengapresiasi komitmen parlemen yang membahas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAE).

"Kami bahagia sekali bahwa rancangan undang-undang sudah dipersiapkan dan tentunya memerlukan diskusi yang lebih lagi," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU KSDAE bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan politik yang terus dijalankan oleh parlemen.

Selain itu, kata Hadi Sukadi Alokodra, dukungan tata kelola pemerintahan yang baik, kepemimpinan, peran serta masyarakat, hingga perlindungan pelestarian dengan memasukkan unsur ecosophy juga harus saling mendukung terhadap revisi undang-undangan konservasi tersebut.

DPR kini tengah membahas RUU KSDAE sebagai bentuk revisi dari Undang-Undang KSDAE Nomor 5 Tahun 1990 yang kini telah berumur lebih dari tiga dekade.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Gerardus Budisatrio Djiwandono mengatakan pihaknya menargetkan RUU KSDAE bisa secepatnya ditetapkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Maret 8 Agustus 2022, RUU tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut pada 31 Oktober 2022.

"Kami punya niat yang sungguh dan tulus untuk menyelesaikan revisi undang-undangan ini di masa periode yang ada di depan mata kita, karena kami memandang bahwa ini sudah menjadi urgensi untuk kita bersama-sama menyelamatkan keanekaragaman hayati serta ekosistem yang begitu melimpah di Indonesia," katanya.

"Kami memandang Indonesia membutuhkan momentum perkembangan ekonomi juga mengingat ini menjadi pilar penting pembangunan Indonesia ke depan. Namun demikian, sumber daya alam dan ekosistem kita sebagai penyangga kehidupan juga perlu dijaga bersama, apa yang kita miliki ini harus diselamatkan untuk masa depan kita bersama," demikian Gerardus Budisatrio Djiwandono .

Baca juga: Komisi IV DPR desak revisi UU Konservasi SDA tidak ditunda lagi

Baca juga: Dirjen KSDAE sebut lima basis dalam upaya konservasi di Indonesia

Baca juga: Kerusakan hutan Indonesia nomor dua di dunia

Baca juga: Dirjen KSDAE: Hutan sosial Indonesia terbesar di dunia

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023