Tidak boleh ada korupsi dalam bentuk apapun itu
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melarang para pejabat atau pegawai Pemprov DKI untuk pamer harta (flexing) dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan diri sendiri.
Pernyataan itu dilontarkan Sekda DKI saat menjawab pertanyaan soal pembentukkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan bagi pejabat Pemprov DKI untuk pamer harta kekayaan.
"Sebenarnya kita itu tanpa Ingub pun sudah tidak boleh yang namanya flexing," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Ia menambahkan, seorang pejabat publik haruslah menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengedepankan perilaku yang sesuai etika dan menghindari penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan pamer harta.
Sekda DKI Jakarta Joko juga membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).
"Oh iya, (nanti) kita bikin aturannya," ucap Joko.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaan secara garis besar berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.
"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja," ujar Heru.
Heru juga mengaku sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang flexing.
"Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan," ujar Heru.
Baca juga: Inspektorat DKI sebut tas mewah istri pejabat Dishub terindikasi palsu
Baca juga: Pemprov DKI siapkan sanksi tegas untuk ASN pamer harta
Baca juga: Heru Budi godok aturan larang pejabat Pemprov DKI pamer harta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023