...kalau pemimpin BUMN tidak bersih, maka dia nggak akan membuat aturan yang bebas korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Potensi terjadinya korupsi bukan hanya di BUMN saja tetapi di semua perusahaan termasuk instansi pemerintah dan swasta, kata Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra.
"Potensi penyimpangan itu tidak hanya di BUMN, dimanapun pasti tinggi," kata Hambra usai Seminar Nasional bertajuk "BUMN dan Kampanye Antikorupsi" di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, menurut dia, korupsi yang dilakukan pihak swasta tidak pernah muncul ke permukaan karena tindak korupsi tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
"Dalam pengertian umum kan, yang dikatakan korupsi itu yang menimbulkan kerugian negara," katanya.
Sementara mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan terdapat empat hal yang rawan dijadikan sebagai ajang korupsi di perusahaan negara yaitu pengadaan barang dan jasa, penjualan produk/jasa BUMN, pengelolaan keuangan dan pengadaan pada proyek pemerintah.
"Empat hal tersebut menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi oleh kalangan internal BUMN sendiri, maupun pihak luar yang melakukan intervensi kepada BUMN," kata Said.
Sehingga menurut dia, Kementerian BUMN perlu memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi `kebocoran`.
"Pedoman pengawasan pengadaan barang dan jasa harus diperketat oleh Kementerian BUMN agar tidak terjadi inefisiensi," ujarnya.
Lebih lanjut Said mengatakan BUMN rentan korupsi karena ada banyak pihak yang mengintervensi BUMN.
Dia menyebutkan beberapa pihak yang mengintervensi BUMN antara lain penguasa, media, oknum LSM, oknum birokrat, kementerian BUMN, oknum anggota DPR, oknum penegak hukum, oknum pemda, pihak asing.
Said menambahkan, selain perlunya penerapan good corporate governance (GCG) di BUMN, juga harus diikuti dengan kualitas pemimpin-pemimpin BUMN yang jujur dan bebas korupsi.
"Karena kalau pemimpin BUMN tidak bersih, maka dia nggak akan membuat aturan yang bebas korupsi," katanya. (A064)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012