kita bisa mengingatkan pihak berwajib, jaksa, hakim, yang melakukan proses hukum, untuk dapat menegakan hukum secara adil, dan tidak menggunakan usur-unsur yang dapat menciderai hukum itu sendiri."
Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan, perlu adanya pencegahan praktik penyiksaan tidak manusiawi terhadap tahanan dalam mengungkap kasus oleh aparat penegak hukum.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia di Padang, Selasa, dalam diskusi publik yang mengambil tema efektivitas penghukuman pelaku sebagai pencegahan praktik penyiksaan tahanan, menyatakan, tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 yang disebut CAT, dalam Pasal 1 menyebutkan, penyiksaan adalah perbutan dilakukan secara sengaja, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan bagi jasmani ataupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kekerasan dari orang itu, atau orang ketiga, namun hingga saat ini terlihat belum dilaksanakan oleh penegak hukum secara maksimal.

"Kita melihat perlunya pencegahan praktik penyiksaan tahanan, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebab itu, perlu adanya diskusi publik dalam permasalahan yang ada saat ini, dalam hal penegakan hukum tidak hanya di Sumatera Barat, namun juga di seluruh Indonesia," kata Vino.

Dia menambahkan, penyiksaan tahanan dalam perlu adanya pencegahan berkaca dari kejadian-kejadian yang terungkap maupun dilaporkan, seperti yang terjadi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung, dimana menyebabkan tersangka yang diperiksa meninggal dunia, dengan dugaan adanya unsur kekerasan dalam tahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan LBH terkait adanya fakta bahwa di Sumbar terdapat delapan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2012 yang dilakukan aparat, dimana dua kasus dilakukan oleh TNI, dan enam kasus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, yang paling mencuat dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat seperti pihak kepolisian adalah yang terjadi pada akhir tahun 2011, dimana tewasnya tahanan Erik Alamsyah di Polsek Bukittinggi, dan juga kakak beradik di Kabupaten Sijunjung didalam tahanan.

"Untuk kasus Erik, pada 22 Oktober 2012 Pengadilan Negeri Bukittinggi telah memutus enam anggota polisi bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, degan hukuman 10 bulan hingga satu tahun," jelasnya.

Vino menambahkan, perlunya pencegahan praktik penyiksaan tahanan karena jika dibiarkan, makan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, oleh aparat penegak hukum, sebab itu perlu adanya refleksi dan evaluasi bagi aparat penegak hukum khusus pihak kepolisian atau Polda Sumbar, agar dapat menegakan hukum seadil-adilnya.

"Dengan adanya diskusi publik ini setidaknya kita bisa mengingatkan pihak berwajib, jaksa, hakim, yang melakukan proses hukum, untuk dapat menegakan hukum secara adil, dan tidak menggunakan usur-unsur yang dapat menciderai hukum itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, Vino juga menjelaskan masih adanya tidak kekerasan atau penyiksaan dalam tahanan disebabkan minimnya pengawasan dan kontrol di institusi kepolisian atau tempat penahanan, serta karena pemerintah dan DPR RI yang belum memasukan dan menyesuaikan pengertian penyiksaan sebagaimana didefinisikan dalam konvensi anti penyiksaan sesuai Pasal 2 dan 16 UNCAT. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012