Namanya baru ancaman. Kalau relokasi, kecil kemungkinan akan mereka (pengusaha) lakukan karena dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dan investasi baru,"
Bekasi (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menilai kecil kemungkinan penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2013 membuat perusahaan bangkrut.

"Kalau rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan selama masa penyesuaian UMK, wajar terjadi. Tapi kalau sampai bangkrut, saya belum pernah mendengar hal itu," ujarnya di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kabar tentang adanya sejumlah perusahaan yang berniat memindahkan investasinya ke negara lain akibat tak mampu membayar UMK dan situasi yang kurang kondusif baru sebatas ancaman.

"Namanya baru ancaman. Kalau relokasi, kecil kemungkinan akan mereka (pengusaha) lakukan karena dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dan investasi baru," katanya.

Pihaknya mencatat, pemutusan hubungan kerja karyawan akibat ketidakmampuan perusahaan membayar UMK setiap tahunnya relatif sedikit.

"PHK akibat UMK tidak terlalu besar. Hal ini juga diakibatkan banyak kasus yang tidak dilaporkan ke kami. Banyak buruh mengerti dengan kondisi keuangan perusahaanya, sehingga mereka tidak keberatan di PHK. Saat ini kita masih menantikan laporan PHK massal," katanya.

Dia menyayangkan adaya upaya dari kalangan pengusaha yang sengaja menggembar-gemborkan isu tersebut yang mengakibatkan keresahan di kalangan buruh dan lingkungan sekitar.

"Yang kita sanyangkan, ancaman itu digembar-gemborkan hingga meresahkan buruh dan lingkungan sekitar perusahaan. Idealnya persoalan tersebut dikomunikasikan dengan buruh sesuai kesanggupan perusahaan," katanya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012