Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Swisscontact Indonesia mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera mempercepat penerapan Peraturan Gubernur 50 tahun 2012 yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mendesak agar pemprov bisa akselerasi peraturan ini," kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia, Dollaris Riauaty Suhadi saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, secara regulasi, Jakarta sudah memiliki peraturan yang cukup kuat mengenai masalah rokok. Hanya saja, tambahnya, penerapan di lapangan yang dirasa masih kurang.
"Secara regulasi, DKI sudah kuat lewat pergubnya," katanya.
Kurangnya penerapan, menurut Waty, dilihat dari hasil pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di 861 tempat di DKI Jakarta, dengan delapan kriteria pengawasan berdasarkan peraturan yang disahkan pada bulan Mei 2012 lalu.
Tingkat ketaatan, menurut Wati, hanya mencapai 47 persen. Dengan angkutan umum sebagai tempat publik yang paling tidak taat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
"Di angkutan sekarang, bahkan sopir dan kernetnya juga merokok," katanya.
Dia menyebutkan ada beberapa masukan yang diberikan kepada pemprov yakni memberikan arahan kepada seluruh staf mulai dari lurah hingga walikota, menetapkan pengawasan, melakukan pengawasan sesuai Pergub 50/2012, integrasi pengawasan, memberikan anggaran pengawasan, melaporkan hasil pelaksanaan secara rutin, menyediakan pos pengaduan, serta sanksi bagi instanti yang tidak taat.
Waty mengatakan bahwa masukan ini agar bisa mencapai target ketaatan hingga 80 persen.
"Jadi kan nanti bisa mencapai target 80 persen dengan 50 ribu tempat," katanya.
(dny)
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012