Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengembalikan 63 peti kemas berisi daging impor ilegal yang sekarang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke negara asalnya.

"Sesuai dengan ketentuan karantina, 63 dari 116 container daging sapi impor ilegal siap direekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Namun Agung tidak menyebutkan kapan peti-peti kemas tersebut akan dikembalikan ke negara asal.

Selama empat bulan terakhir, 116 peti kemas daging sapi yang diimpor secara ilegal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penahanan peti kemas itu dilakukan karena importir yang disebut PT KSU mendatangkan daging sapi tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

(C005)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012