Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan , dua tenaga kerja asal Indonesia yang sebelumnya menghuni penjara Malaz, Riyadh, Arab Saudi, demikian menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.
Direktur Informasi dan Media Kemenlu, PLE Priatna, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kedua TKI yang terjerat kasus berbeda itu dijadwalkan kembali ke tanah air, Selasa, dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh.
"Kasus Karsih binti Ochim sempat menjadi sorotan berbagai media massa dan media dalam jaringan nasional yang memberitakan bahwa Karsih akan dihukum pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas pada 2008 lalu," katanya.
Setelah melalui berbagai penelusuran pihak terkait, tuduhan terhadap tenaga kerja asal Karawang yang datang ke Arab Saudi sejak tahun 1999 itu ternyata tidak benar dan tidak terbukti.
"Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan, KBRI Riyadh pun berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya," kata Priatna.
Sementara Salma binti Ujang ditangkap atas tuduhan mencuri uang majikannya, ssehingga harus berhadap dengan hukum Arab Saudi.
"Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak berwenang di Arab Saudi pun akhirnya membuat majikan Salma memaafkan dirinya atas tuduhan pencurian tersebut," katanya.
(ANT)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2012