Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2012 tentang perubahan atas PP No.63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan singkat per telepon selular kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden Yudhoyono telah menandatangani PP tersebut pada 10 Desember 2012.
Namun Julian tidak menjelaskan rincian aturan tentang masa tugas penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun lembaga lainnya di KPK dalam ketentuan baru itu.
Pada Senin (10/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengatakan telah menyerahkan draf revisi peraturan pemerintah tersebut ke Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan Presiden.
"Saya belum tahu dikoreksi apa tidak. Kita sudah kasih, sudah dibahas saya, Menkumham, Menko Polhukkam, kita koordinasi dengan Polri dan KPK dan kita serahkan ke Presiden. Kita tidak tahu apakah sudah tanda tangan apa ada revisi lagi," katanya.
Namun Azwar enggan menjelaskan berapa lama masa tugas penyidik KPK dalam PP yang direvisi tersebut.
"Ini yang kita usulkan, masih tertutup sebenarnya. Kita buka kisi-kisi saja setelah Presiden tanda tangan," katanya.
(P008)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012