Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat pada 2010.

Deddy datang pada sekitar pukul 09.00 ke gedung KPK didampingi oleh tim pengacaranya, ia langsung masuk tanpa memberikan keterangan.

Deddy juga telah menjadi tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat pembangunan proyek dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun tersebut.

Baik Deddy maupun Andi Mallarangeng disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) yaitu Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan menetapkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.

Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012