AS menyelipkan sabu-sabu itu di dalam nasi bungkus saat dirinya membesuk Suherman, sehingga pegawai LP tidak mengetahui ada sabu dalam barang bawaan tersebut,"

Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mengungkap penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa, dengan enam orang tersangka yang semuanya narapidana di LP ini.

Penangkapan berawal dari informasi pegawai LP Rajabasa Bandarlampung bahwa mereka menemukan satu buah pipa kaca (pirek) dan satu buah sedotan, kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan, sejumlah barang yang merupakan rangkaian dari alat hisap sabu-sabu, ditemukan di kamar LP Rajabasa itu, di Blok IA nomor empat yang dihuni enam orang napi.

Enam orang napi tersebut bernama Kurniawan (29) yang divonis 2,5 tahun dan sudah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan, Suherman (30) yang divonis 5 tahun 3 bulan dan sudah menjalani hukuman satu tahun tiga bulan, dan keduanya merupakan warga Jalan Yos Sudarso Sukaraja Teluk Betung Selatan (TBS) Bandarlampung.

Selanjutnya, Sigit Eko Waluyo (36), divonis enam tahun penjara baru menjalani 17 bulan, warga Desa Tamansari Purbolinggo Lampung Timur, Willy Wijaya (34) yang divonis 23 bulan penjara baru menjalani satu tahun 7 bulan, warga Desa Jatisari Jatiagung Lampung Selatan.

Kemudian, Samsudin (32) yang divonis lima tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Jalan Ki Kiemas Pindo Oganbaru Sumatera Selatan, dan Apriyansyah (24) yang divonis 4 tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Banjarsari Metro Pusat Metro.

Enam tersangka itu, menurut Kapolresta Bandarlampung, ditangkap pada Jumat (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pihaknya lebih dulu melakukan tes urine terhadap enam napi itu, dan ternyata hasil tes urine tersebut positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu itu dimiliki oleh Suherman yang disimpan oleh Kurniawan di dalam selokan," kata dia lagi.

Nurochman menjelaskan, sabu-sabu itu masuk ke dalam LP Rajabasa dengan cara Suherman memesan dan membeli dari rekannya yang berada di luar LP yang bernama AS (masih buron/DPO, Red) seharga Rp1 juta per enam paket sabu-sabu.

"AS menyelipkan sabu-sabu itu di dalam nasi bungkus saat dirinya membesuk Suherman, sehingga pegawai LP tidak mengetahui ada sabu dalam barang bawaan tersebut," ujar dia pula.

Akibat dari perbuatannya, enam pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Suherman mengaku, mereka baru pertama kali menghisap sabu-sabu di dalam sel tahanan LP Rajabasa itu yang didapatkan dari rekannya, AS.

"Kami bosan Mas di dalam sini, untuk mengisi kekosongan menghisap sabu-sabu. Dengan begini bisa buat senang, ini pun dilakukan baru pertama kali dan ternyata ketahuan," kata dia lagi.

(ANT-316*B014/Z002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012