Demi ekonomi rumah tangga dan biaya hidup keluarga makanya mau jadi pengedar dan menjual sabu-sabu kebetulan teman menawari, jadi saya jalani saja dari pada tidak punya penghasilan."

Banjarmasin (ANTARA News) - Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pengangguran karena di dalam rumah kostnya ditemukan sebelas paket sabu-sabu siap edar.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kompol Agung Triwidyantoro Sik melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Nur Rochim SH di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang mana di rumah kost tersebut orang sering keluar masuk.

Polisi pun menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata benar adanya, rumah di jalan Galuh Sari II Rt 12 Ratu Zaleha Banjarmasin Timur menjadi target operasi pihak Polsek setempat.

Tidak begitu lama melakukan pengintaian pada Senin (10/12) dini hari sekitar pukul 05.35 wita, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap kamar kost yang dihuni DZ alias Jack (29) warga setempat.

Dari penggerebakan itu, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 9.02 gram dan enam butir obat warna merah yang diduga ekstasi di tempat berbeda masih di lingkungan kost tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut dan tiga buah telepon genggam, pelaku Jack pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk dilakukan penyidikan.

"Jack merupakan target operasi dan berkat informasi akhirnya dia pun tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan beberapa obat yang kita duga ekstasi jenis inek, saat ini dia sedang kita lakukan pemeriksaan," terang pria yang murah senyum itu.

Saat ini barang bukti dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan di sel Polsek, guna proses hukum lebih lanjut dan guna penyidikan berkas acara pemeriksaan.

"Dia kita jerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena sementara ini dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terang pria berbalok satu dipundaknya itu.

Sementara Jack mengakui, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Ifo warga Telawang Teluk Tiram Banjarmasin Barat.

Berbisnis sabu-sabu itu karena tidak bekerja lagi, dan untuk menutupi kebutuhan ekonomi terpaksa mengedarkan sabu-sabu dan sudah empat bulan berbisnis haram tersebut, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 16 juta.

"Demi ekonomi rumah tangga dan biaya hidup keluarga makanya mau jadi pengedar dan menjual sabu-sabu kebetulan teman menawari, jadi saya jalani saja dari pada tidak punya penghasilan," ucap bapak dengan satu orang anak itu. (SYO/H005)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012