PT Jamsostek telah menerima setoran pembayaran premi program Asuransi Kesehatan Sosial (Askesos) Sumsel yang menaungi 3.510 pekerja informal dengan total Rp438 juta."

Palembang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membayar premi Asuransi Kesejahteraan Sosial ribuan pekerja informal kepada PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kata Kepala Kantor Wilayah II PT Jamsostek Marsely Tambayong.

"PT Jamsostek telah menerima setoran pembayaran premi program Asuransi Kesehatan Sosial (Askesos) Sumsel yang menaungi 3.510 pekerja informal d engantotal Rp438 juta," kata Marsely di Palembang, Senin, ketika ditanya tindak lanjut program Askesos setelah diluncurkan pada petengahan September 2012.

Ia menuturkan, pembayaran dilakukan pemerintah daerah ke Kantor PT Jamsostek Cabang Palembang, dengan rincian premi setiap perserta Rp10.800 per bulan.

"Para pekerja informal akan menerima pelindungan sosial, semisal meninggal dunia dalam kondisi normal atau sakit akan menerima santunan Rp22 juta. Sedangkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali dari gaji yang dianggap Rp800.000 atau Rp38.400.000," katanya.

Sedangkan, jika peserta menderita sakit maka biaya akan ditanggung PT Jamsostek hingga kebutuhan maksimal Rp20 juta.

Ia menambahkan, pemerintah Sumsel memberikan persyaratan yakni usia peserta berkisar 18-45 tahun, menjadi pencari nafkah utama, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp800.000.

Para pekerja informal itu, diantaranya, penggali kuburan, pembantu rumah tangga, tukang ojek, dan sopir perahu motor tradisional yang biasa mangkal di perairan Sungai Musi.

"Sebanyak 1,3 juta jiwa terdata merupakan pekerja sektor informal di Sumsel. Bagi Jamsostek, jumlah ini merupakan potensi kepesertaan yang harus dimaksimalkan menjelang tranformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014," katanya.

Menurutnya, semakin banyak pekerja informal menjadi peserta Jamsostek maka akan meringankan beban negara saat mendirikan BPJS bidang ketenagakerjaan.

"Rencananya pada 2013, pemerintah akan melakukan indentifikasi dan verifikasi ke seluruh perusahaan formal untuk memastikan kelayakan peserta BPJS. Artinya, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial tidak serta-merta bisa menjadikan pekerjanya masuk BPJS," katanya. (ANT039)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012