Jamsostek melalui Surat Keputusan Direksi itu diharuskan mendistribusikan deviden pemerintah dengan cara mengembalikan kepada peserta dalam bentuk pemberian manfaat tambahan."
Palembang (ANTARA News) - Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja berhak mendapatkan manfaat tambahan berupa pemeriksaan kesehatan keseluruhan (general medical check up), kata Kepala Kantor Wilayah II PT Jamsostek Marsely Tambayong.
"Mendapatkan hak untuk "general medical check up" merupakan bagian dari program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) sejak setahun terakhir," kata Marsely di Palembang, Senin, ketika ditanya pengembangan perusahaan menjelang transformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ia menuturkan, pihaknya gencar mempromosikan dan mensosialisasikan mengenai manfaat tambahan JPK itu ke perusahaan yang menjadi peserta setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 1 Desember 2011.
Surat keputusan itu juga merealisasikan Permenaker No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
"Jamsostek melalui Surat Keputusan Direksi itu diharuskan mendistribusikan deviden pemerintah dengan cara mengembalikan kepada peserta dalam bentuk pemberian manfaat tambahan," katanya.
Akan tetapi, penerima manfaat tambahan itu terlebih dahulu harus diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku, antara lain tertib iuran dan administrasi, serta melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi).
Ia menambahkan, manfaat tambahan itu tak sebatas medical check up karena PT Jamsostek juga memberikan hak lainnya, yakni, pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan, serta memberi bantuan bagi tenaga kerja beserta keluarga yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
"Khusus untuk pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan itu hanya diberikan kesempatan sebanyak satu kali kepada peserta yang berusia di atas 40 tahun mengingat biaya yang dikeluarkan Jamsostek relatif besar. Setiap orang diperkirakan mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta," ujarnya.
Sebanyak 2,6 juta tenaga kerja mengikuti program JPK, dan 600.000 pekerja diantaranya berusia di atas 40 tahun yang berpotensi mendapatkan manfaat tambahan medical check up itu.
"Ke depan, PT Jamsostek menambah kepesertaan menyusul keputusan pemerintah mentransformasikan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014," ujar mantan pemain Tim Nasional akhir tahun 70-an ini. (ANT039)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012