...tidak ada dissenting opinion."

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anggodo Widjojo sehingga tetap menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar denda senilai Rp250 juta.

"Permohonan PK ditolak," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Putusan bernomor 01/PK/Pidsus/2012 tersebut diputuskan Senin ini secara bulat oleh Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko, dengan anggota majelis Suhardi, dan Sri Murwahyuni serta hakim ad hoc Leo Hutagalung dan Moch Askin.

"Mufakat bulat untuk tolak PK, tidak ada dissenting opinion," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memvonis terdakwa kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo hukuman penjara 4,5 tahun.

Atas vonis ini Anggodo Widjoyo mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun hukumannya ditambah menjadi lima tahun.

Tidak terima putusan tersebut, Anggodo mengajukan kasasi dan MA menghukumnya 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta.

Dalam putusannya ini, majelis kasasi menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. (J008/R010)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012