...badan usaha yang dibentuk melalui UU Migas yang bisa lakukan kontrak, bisa lakukan aktivitas usaha, punya aset sendiri dan berbadan hukum, sehingga kalau terjadi dispute, yang berbadan hukum inilah yang bertanggung jawab."Jakarta (ANTARA News) - Revisi Undang-undang Migas yang saat ini masih dibahas fraksi-fraksi di DPR diprediksi selesai akhir 2013.
"Kalau semua lancar diprediksi akhir 2013 selesai," kata Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha usai Seminar Nasional bertajuk "Energy Outlook 2013," di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sejauh ini pembahasan revisi UU tersebut masih dalam tahap menyamakan persepsi di internal fraksi-fraksi.
Untuk mencapai ke sidang paripurna, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi.
"Tergantung kesepakatan fraksi-fraksi untuk membawa ke paripurna, kalau itu molor ya akan lebih lama selesainya," katanya.
Setelah diputuskan menjadi UU di paripurna, selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR yang akan memakan waktu maksimal dua kali masa sidang.
Menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).
UU Migas diharapkan bisa menunjuk sebuah lembaga yang berbadan hukum yang bisa melakukan kontrak, aktivitas usaha dan memiliki aset sendiri.
"Makanya kami inginkan pemerintah menunjuk badan usaha yang dibentuk melalui UU Migas yang bisa lakukan kontrak, bisa lakukan aktivitas usaha, punya aset sendiri dan berbadan hukum, sehingga kalau terjadi dispute, yang berbadan hukum inilah yang bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan ada beberapa opsi tentang lembaga permanen yang akan menggantikan BP Migas.
Menurut dia, opsi-opsi tersebut antara lain institusi berbentuk satuan kerja khusus, badan usaha milik negara (BUMN) baru di bawah Kementerian ESDM atau PT Pertamina (Persero). (A064/S025)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012