Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri)memutuskan naik banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Mendagri No 470-1007 tahun 2005 tentang penetapan empat perusahaan pencetak sekaligus sebagai distributor blangko dokumen kependudukan, seperti KTP. "Mendagri telah mendapat laporan atas putusan PTUN itu dan kita memutuskan menempuh proses hukum. Depdagri sendiri telah mendaftarkan permohonan banding," kata Dirjen Administrasi Kependudukan, Abdul Rasyid Saleh, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, seusai rapat koordinasi untuk merespon putusan PTUN itu. Ditegaskannya, meski putusan PTUN telah keluar, namun Depdagri akan tetap menjalankan program administrasi kependudukan melalui empat perusahaan yang ditunjuk Kepmendagri. "Setiap warga berhak atas blangko kependudukan, seperti akte kawin, KTP, atau akte kelahiran. Pembuatan blangko itu tidak bisa ditunda karena tidak bisa dilarang orang untuk kawin atau mati," tegasnya. Disebutkannya, tujuan dikeluarkannya Kepmendagri No 470-1007 adalah untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan di Indonesia, dan terbangunnya data base kependudukan. "Sehubungan itu, pemerintah selaku regulator membuat peraturan, dan ada yang dikenakan aturan. Jadi, peran swasta sebenarnya lebih dipertegas melalui Keputusan Mendagri itu," katanya. Karena Depdagri telah memutuskan banding, maka kebijakan pembentukan tertib administrasi kependudukan tetap berlaku sampai adanya putusan hukum atas upaya banding yang ditempuh pemerintah. "Pemerintah bertugas selaku pelayan publik sehingga membuat aturan-aturan. Kalau swasta yang ngatur, itu namanya terbalik," katanya. Ditambahkannya, sehubungan ditemukannya pelanggaran di lapangan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, seperti memiliki KTP lebih dari satu, maka dibuat Kepmendagri untuk menertibkannya. "Semestinya tidak perlu dipersoalkan siapa yang menang dan siapa yang kalah, karena yang paling penting adalah proses tertib adminstrasi kependukan berjalan baik," katanya. Dengan adanya administrasi kependudukan, seperti data base penduduk yang berbasis Nomor Induk Penduduk, maka Indonesia akan memiliki data-data tentang jumlah penduduk, struktur penduduk, atau jumlah pemilih. "Karenanya, sebenarnya tidak perlu dipertentangkan upaya menuju tertib administrasi kependudukan itu, dan dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mewujudkannya," katanya. Putusan PTUN yang memerintahkan pencabutan Kepmendagri disebutkannya tidak berdampak pada proses pembentukan adminstrasi kependudukan. "Namun, kita menuggu putusan hukum atas permohonan banding Depdagri," katanya. Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta memenangkan gugatan dua perusahaan percetakan, PT CRMP dan PT SES, atas Kepmendagri No 470-1007/2005. PTUN membatalkan Kepmendagri yang menunjuk empat perusahaan sebagai pencetak dan distributor blangko dokumen penduduk, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006