Kalau konsep pemerintah ingin dokter (asing) yang masuk itu hanya boleh di tempat terpencil, saya setuju. Tapi juga pemerintah harus memiliki kualifikasi dan lulusan mana yang boleh masuk (Indonesia)

Banda Aceh (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tetap memperhatikan kualitas dokter atau tenaga kesehatan (nakes) asing, apabila memberi kemudahan syarat WNA yang menjadi nakes dan medis untuk mengisi kekosongan posisi di daerah terpencil di Indonesia.

“Kalau konsep pemerintah ingin dokter (asing) yang masuk itu hanya boleh di tempat terpencil, saya setuju. Tapi juga pemerintah harus memiliki kualifikasi dan lulusan mana yang boleh masuk (Indonesia),” kata Ketua IDI Wilayah Aceh Dr dr Safrizal Rahman M Kes SpOT di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan saat ini pemerintah memang sedang menggodok Omnibus Law Kesehatan. Ada sembilan undang-undang yang digabungkan menjadi satu, salah satunya pembahasan yang mencuat dalam tentang kemudahan syarat WNA nakes bekerja di Indonesia.

Rencana memberi kemudahan tersebut didasari atas penilaian pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan tenaga dokter.

Contoh, kata Safrizal, dokter yang bekerja di negara Singapura memiliki kualifikasi. Negara itu tidak menerima semua dokter asing, karena mereka tahu kualitas dari pendidikan dokter setiap kampus di dunia.

Baca juga: Mahasiswa kedokteran Indonesia di China protes wacana dokter asing

Sebab, lanjut dia, tidak semua kampus di dunia memiliki standar terkait pendidikan kedokteran. Maka sangat penting Pemerintah Indonesia memiliki daftar dokter asing lulusan mana saja yang nantinya dibolehkan bekerja di Indonesia.

“Jadi jangan asal sudah dokter asing, kita masukkan, tahu-tahu rupanya sekolahnya enggak jelas. Kalau tidak, maka banyak sekolah kedokteran di luar negeri yang abal-abal menjadikan kita (Indonesia) sebagai pasarnya, mereka datang kemari,” ujarnya.

Dari segi kualitas, menurut dia, fakultas kedokteran di Indonesia sudah memiliki akreditasi dan sesuai standar. Apalagi setiap ada calon dokter di Indonesia, mereka harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

“Jadi secara nasional ujian ini, kalau lolos itu baru jadi dokter, baru boleh berpraktek. Kalau dokter asing masuk, kita tidak tahu standar dokter yang masuk itu seperti apa,” katanya.

Baca juga: KEK Kesehatan Sanur-Bali didukung dokter asing dan dokter diaspora

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023