Kotabaru (ANTARA News) - Ketua Ikatan Bidang (IBI) Provinsi Kalimantan Selatan Tut Barkinah mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) adalah bidan telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Hal tersebut disampaikan pada pembacaan sumpah bidan di Kotabaru, sekitar 350 km sebelah tenggara Banjarmasin Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, Senin.
Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) adalah Surat Tanda Registrasi (STR).
Sedangkan syarat untuk mendapatkan STR adalah sumpah atau janji bidan dan uji kompetensi.
Salah satu materi yang diujikan pada uji kompetensi adalah tes ketrampilan bidan dalam memberikan pelayanan pada ibu hamil persalinan dan nifas.
SIKB untuk bidan yang bekerja di desa atau yang punya wilayah kerja dan tidak diperbolehkan untuk menolong persalinan diluar wilayah kerjanya.
Sedangkan SIPB, diterapkan bagi bidan yang bekerja di Rumah sakit (RS), Bidan Praktek Swasta (BPS) dan Puskesmas yang tidak mempunyai wilayah kerja.
Ia berharap pertolongan persalinan tidak lagi di rumah pasien.
"Bidan bukan menjadi 'wanita panggilan'. Pasien yang datang ke Poliklinik Desa (Polindes), klinik atau poskedes untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru drg Cipta Waspada, mengharapkan, kinerja bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus ditingkatkan.
"Bidan PTT harus ada di tempat, karena ada keluhan dari masyarakat bahwa bidan sering tidak di tempat saat masyarakat membutuhkan," ujarnya.
Cipta juga meminta bidan bisa memberikan pelayanan dengan senyum dan sesuai standar pelayanan kebidanan yang profesional, guna menekan angka kematian ibu dan bayi.
Sementara itu, bidan yang mengucapkan sumpahnya sekitar 314 orang, mereka berasal dari bidan PNS, PTT, TKS dan swasta yang mengabdikan diri di perusahaan atau tempat praktek lainnya.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012