Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak lima orang jaksa penuntut umum dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap kedua atau P21 perkara dugaan pencabulan dengan tersangka FM dan kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat.
Dia menjelaskan Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santri tersebut.
"Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari," tuturnya.
Baca juga: Jaksa nyatakan berkas perkara pencabulan santri di Jember sudah P21
Dia mengatakan lembaganya menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.
"Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka dalam kondisi sehat dan baik. Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," katanya.
Baca juga: Polisi terapkan pasal berlapis terhadap kiai pelaku kekerasan seksual
Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Baca juga: Polres Jember menyelidiki kasus asusila kiai terhadap sejumlah santri
Baca juga: Kementerian PPPA turun ke Jember pantau kasus tindakan asusila ponpes
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023