"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Made Joni menyatakan, satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan.
Kerap kali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.
Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Sudinhub Jaksel derek 11 kendaraan parkir di jalur sepeda
Baca juga: Penertiban parkir liar sumbang hampir Rp100 juta di Jaksel
Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.
"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," tutupnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023