Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.
"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahul," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai rencana tersebut sudah sangat tepat lantaran tak sedikit pemilik kendaraan yang kerap memarkirkan kendaraan nya di sembarang tempat, seperti di jalanan umum yang tidak menjadi area dari tempat tinggal nya.
"Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujarnya.
Sahroni mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang memuat kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir lebih dipertegas penerapannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Indeks kemacetan DKI Jakarta naik posisi ke-29 kota termacet di dunia
Baca juga: Dishub DKI: Jangan salahgunakan fasilitas umum untuk parkir liar
Dia berharap dengan penerapan Perda yang lebih maksimal tersebut dapat memberi efek tekan lebih jauh demi terciptanya situasi jalanan dan lingkungan DKI Jakarta yang lebih baik.
"Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" tuturnya.
Sebab, menurut dia aturan-aturan terkait kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir sudah diterapkan di beberapa negara lainnya.
"Lagipula aturan seperti ini sudah banyak diterapkan dan terbukti efektif di beberapa negara. Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya," imbuhnya.
Dia memandang apabila aturan tersebut diterapkan secara efektif maka mampu mengurangi penumpukan parkir liar di sembarang jalan DKI Jakarta.
"Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," kata Sahroni.
Sebelumnya, Rabu (5/4), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Fasilitas umum, kata Syafrin, disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujar Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucap Syafrin.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023