Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng siap membantu Kejaksaan Tinggi mengejar bandar narkoba bernama Salihin alias Saleh yang telah divonis selama 7 tahun dalam kepemilikan sabu 200 gram yang kini menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat mengatakan pihaknya secara tegas siap mencari bandar sabu yang kini menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalteng yang sampai saat ini belum juga tertangkap.
"Kami menunggu saja, kalau kita minta bantu untuk mengejar bandar tersebut maka kami selalu siap. Kalau ada surat untuk membantu mengejar dari kejaksaan setempat, tentunya personel kami akan bergerak sesuai arahan," katanya.
Dia menuturkan, sampai saat ini memang belum ada surat resmi yang dilayangkan kejaksaan setempat untuk minta bantuan pengejaran terhadap Saleh bandar sabu yang selama ini keluar masuk penjara tersebut dengan kasus yang sama.
Meskipun selama ini BNNP dan Kejaksaan Tinggi setempat sering berkoordinasi terkait hal tersebut, namun kejaksaan sementara ini belum meminta bantu untuk melakukan pengejaran.
"Kejaksaan Tinggi saat ini saat koordinasi melalui via telepon terus berusaha melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Saleh yang kini masih buron," bebernya.
Agustyanto juga sangat yakin, bahwa pengejaran yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi akan membuahkan hasil dan Saleh akan ditangkap.
"Semuanya itu memerlukan waktu saja, makanya mereka terus melakukan pencarian melalui tim yang sudah dibentuk," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Saleh selain menjadi DPO juga masuk ke dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Bahkan instansi yang diminta bantu melakukan pencarian juga terus memburu yang bersangkutan.
"Perkembangan terkait terpidana Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana tersebut," ungkap Dodik Mahendra.
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023