ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanJakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Kejaksaan Negeri Pelalawan yang menetapkan vonis kepada aktor intelektual penebangan pohon dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Aktor intelektual inisial S berusia 41 tahun diganjar hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Pulau Sumatra Subhan dalam penyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan Taman Nasional Tesso Nilo dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menunjukkan komitmen bersama Balai Penegakan Hukum KLHK, pihak taman nasional dan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.
Baca juga: WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo
Baca juga: Polisi tangkap "Batin" perambah Taman Nasional Tesso Nilo
Baca juga: Polri serahkan tahap II tersangka illegal logging Kalteng ke Kejaksaan
Subhan menjelaskan penetapan vonis itu bermula dari pengembangan perkara perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan tersangka Tamrin dan kawan-kawan yang saat ini telah menjadi narapidana.
Tamrin dan teman-temannya merupakan para pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum KLHK, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022 lalu.
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku S (41) diketahui bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk menebang pohon di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Pada 14 November 2022, tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatra dan Korwas PPNS Polda Riau mengamankan S di Pekanbaru.
Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan Riau diringkus
Baca juga: Polda Riau Sita 2.200 Tual Kayu Ilegal
Baca juga: Polisi Dumai membongkar pembalakan liar
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023