Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali selama delapan jam sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Prof. Antara terpantau keluar dari ruangan penyidik Kejati Bali, Kamis pada pukul 18.20 WITA ditemani oleh tim hukumnya I Gede Pasek Suardika dan beberapa orang lainnya.
"Hari ini kami menghantarkan Pak rektor sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WITA. Pertanyaan cukup banyak sekitar 86 pertanyaan mencapai 55 halaman. Cukup banyak yang ditanyakan dan kami merasa cukup senang karena penyidik juga cukup profesional sehingga proses pertanyaan yang cukup banyak bisa selesai dengan baik," kata Suardika.
Dia mengatakan rektor Universitas Udayana yang kini berstatus tersangka berkomitmen tetap menghargai segala proses hukum yang ada. Menurut Suardika, hukumlah jalan yang paling baik untuk menguji kebenaran kasus yang hari ini sedang ditangani oleh Kejati Bali.
Dia mengatakan dalam menghadapi tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, Universitas Udayana telah memberi data-data yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga membuat terang kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Pasek Suardika mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana, bahkan dia mengklaim negara diuntungkan dari pungutan uang pangkal tersebut.
"Contoh yang sudah saya pelajari misalnya Fisip itu dana SPI-nya Rp6 miliar per tahun. Tetapi, pertama pembangunan kampus Fisip itu Rp55 miliar. Artinya afirmasi, ada kebijakan di Unud untuk menata pembangunan menjadi lebih berimbang dari dana yang ada. Belum lagi pembangunan di pusat juga kan dibangun juga dengan anggaran Rp30 miliar. Belum termasuk fakultas yang lain seperti Pariwisata dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka Prof. Antara.
"Mengenai kapan dibutuhkan, tentunya hasil pemeriksaan hari ini akan dicocokkan dengan keterangan saksi yang lain. Apabila masih diperlukan keterangannya sebagai tersangka tentunya penyidik akan memanggil ulang. Jika sudah cukup tentunya proses akan berlanjut," kata dia.
Eka juga mengatakan mangkirnya rektor dari pemeriksaan pada Senin 3/4 lalu belum cukup untuk dilakukan penahanan dan itu merupakan kebijakan dari penyidik Pidana Khusus.
Baca juga: Rektor Unud penuhi panggilan Kejati Bali sebagai tersangka korupsi SPI
Baca juga: Kejati Bali cekal Rektor Unud terkait kasus dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Rektor Unud penuhi panggilan Kejati Bali sebagai tersangka korupsi SPI
Baca juga: Kejati Bali cekal Rektor Unud terkait kasus dugaan korupsi dana SPI
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023