Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada Idul Fitri 1444 hijriyah / 2023 masehi idan kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai soal aturan mudik ASN usai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral tahun 2023 dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1444 hijriyah di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, mengatakan tidak ada yang berubah soal aturan tidak memakai mobil dinas mudik.

"Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah ya," ujar Bima.

Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idul Fitri 1444 hijriyah ini.

Pada situasi pandemi COVID-19 yang mulai mereda, kata dia, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

"Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk mudik dilarang keras untuk membawa mobil dinas," katanya.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023