"Pemberian THR ini diberikan dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada setiap ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Kamis.
Anggaran THR dan gaji ke-13 plus tunjangan kinerja ASN, CASN maupun pegawai berstatus P3K pun telah dipersiapkan. Total yang dialokasikan dalam APBD adalah sebesar Rp50,3 miliar.
Seluruh dana THR, gaji ke-13 maupun tunjangan pensiun itu selanjutnya akan disalurkan melalui rekening dinas/OPD masing-masing.
"Ada lima golongan yang berhak mendapat THR. Pertama pejabat negara, anggota legislatif, ASN, CASN serta tenaga P3K," papar Galih.
Galih merinci, kalangan yang bakal menerima THR tahun ini, dari kalangan ASN ada sebanyak 9.023 orang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 865 orang, anggota dewan (legislatif) sebanyak 50 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Besaran THR sebesar satu kali gaji dan tunjangan, ditambah 50 persen unsur gaji lainnya atau tunjangan kinerja yang diterima pada bulan sebelumnya.
Jika merujuk pada PP tersebut, maka pegawai honorer dan sukarelawan tidak mendapat THR.
Namun mereka mendapat tambahan dari tamsil (tambahan penghasilan) bulanan mereka sebesar 50 persen saat Lebaran.
"Pencairan THR ini harus dikeluarkannya setelah diterbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai landasan hukumnya," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023