Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu yaJakarta (ANTARA) - Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dalam rangka meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, sekaligus membawa dokumen dengan klasifikasi rahasia.
Abu menjelaskan, dokumen rahasia tersebut menyangkut masalah kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh kliennya.
"Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ucap Abu Said.
Menurut dia, surat atau dokumen rahasia itu dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan verifikasi, dan keabsahan senjata api yang dimiliki kliennya.
"Ya kami minta kepada penyidik supaya masalah ini dilihat secara utuh jangan tergesa-tergesa, sehingga kebenaran materil itu bisa didapatkan," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim ingatkan Dito Mahendra penuhi panggilan terkait senpi ilegal
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Dito Mahendra
Saat ditanyakan ada keterkaitan apa antara Dito Mahendra dengan Kodam Diponegoro, Abu Said mengatakan terkait dengan senjata api laras panjang yang dimiliki kliennya, bahwa senjata tersebut bukanlah senjata serbu melainkan senjata sport untuk latihan menembak.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," paparnya.
Terkait sembilan dari 15 senjata api milik Dito yang diduga ilegal menurut penyidik, Abu Said mengklaim bahwa enam dari sembilan senjata api tersebut memiliki dokumen, sedangkan tiga lainnya berjenis air softgun yang tidak perlu ada izin.
"Semuanya legal, jadi ada 15. Tiga itu air softgun jadi itu tidak perlu ada izin. 12 organik dan semuanya punya surat," klaim Abu Said.
Baca juga: KPK sebut senjata api Dito Mahendra tak terkait korupsi
Baca juga: Bareskrim naikkan status senpi ilegal Dito Mahendra tahap penyidikan
Selain menyerahkan dokumen tersebut, Abu Said hadir untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya yang tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
Abu Said tidak mengetahui di luar kota mana kliennya berada, dirinya hanya diperintah lewat e-mail untuk menyampaikan permohonan tersebut kepada penyidik.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemanggilan yang kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023