Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebutkan, kliennya belum layak menghadiri sidang putusan pada Senin (10/4) lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami melihat proses penyembuhan ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Mellisa menyatakan sampai minggu ketujuh, korban D masih perlu perawatan lebih lanjut terkait pemulihan fisik dan psikisnya sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

Meski dari fisik terlihat membaik, namun secara kognitif sekarang D sedang menjalani terapi okupasi sehingga untuk mengetahui warna, duduk hingga berdiri belum bisa merespon langsung.


"Kemarin sudah dipasang trakea warna merah yang artinya merah itu sudah bisa mengeluarkan suara," katanya.

Baca juga: Pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan

Kendati demikian, kemampuan D untuk menghirup udara dari hidung masih terbilang sulit sehingga tidak bisa menggetarkan pita suara dan suara belum keluar.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan korban D masih belum bisa menonton persidangan secara daring lantaran komunikasinya masih satu arah.

"Kami tidak pernah bahas persidangan dengan D. Kami bersyukur dia sudah tidak kejang walaupun masih sekali-sekali dan kondisi fisiknya masih rentan," katanya.

Kondisi D terlihat membaik dalam segi fisik dan sudah pindah ke "High Care Unit" (HCU) yang merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.

Baca juga: Kuasa hukum D: AG masih berbohong dalam nota pembelaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.

"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan, yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023