Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari 123 pengaduan yang ditangani tersebut, di antaranya per Januari sebanyak 38 pengaduan, Februari 17 pengaduan, serta pada Maret 2023 sebanyak 68 pengaduan.
Sedangkan untuk jenis aksesnya, kata Dian Rubianty, sebanyak 37 di antaranya merupakan laporan masyarakat, empat lainnya merupakan respons cepat tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Serta enam laporan merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri, konsultasi nonlaporan sebanyak 43 yang ditangani serta tembusan dari berbagai pihak sebanyak 33 laporan.
"Jenis pengaduan dilaporkan yang terbanyak adalah masalah kepegawaian dengan jumlah 22 laporan. Kemudian hak sipil dan politik 17 laporan, serta masalah perpajakan 14 laporan. Selain itu juga ada masalah pertanahan, pelayanan dan lainnya," kata Dian Rubianty.
Menyangkut instansi yang terbanyak dilaporkan, kata Dian Rubianty, yang terbanyak adalah pemerintah kabupaten kota dengan jumlah 32 laporan, pemerintah provinsi 21 laporan, dan selebihnya instansi vertikal seperti lembaga negara maupun kementerian.
Terkait penyelesaiannya, Dian Rubianty mengatakan dari 123 pengaduan terkait pelayanan publik yang ditangani tersebut, 10 di antaranya sudah diselesaikan dan selebihnya masih dalam proses.
"Penyelesaian dilakukan dengan memanggil para pihak untuk klarifikasi. Penyelesaian ini sebagai bentuk respons Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan mutu layanan kepada masyarakat," kata Dian Rubianty.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023