"Perbuatan terpidana Edoh dikenakan sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,"Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bungo dibantu Kejaksaan Tinggi Jambi bersama tim tangkap buronan korupsi Kejagung berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi kasus dana desa di Kabupaten Bungo dengan hukuman dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp220 juta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis, mengatakan setelah satu pekan dilantik jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Fadilah langsung memburu targetnya menangkap seorang DPO kasus korupsi dana desa yang bersembunyi di Jakarta.
Tim Kajari Bungo langsung mengeksekusi DPO korupsi dana desa dan menjemput buronan itu dari Jakarta dimana terpidana atas Edoh yang telah ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung pada Rabu (5/4) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Terpidana Edoh masuk dalam DPO asal Kejari Bungo sejak proses penuntutan karena ia disidang dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, setelah kasusnya diputus (vonis) bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama dua tahun dengan uang pengganti Rp220 juta.
"Perbuatan terpidana Edoh dikenakan sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," kata Lexy.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023