melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASNJakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta agar tidak pamer harta (flexing).
Heru menegaskan akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial.
"Ya tadi saya bertiga dengan Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, pak Sekda dan pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Surat yang akan diedarkan nantinya untuk mengingatkan kembali ASN Pemprov DKI Jakarta yang masih suka pamer harta kekayaan.
"Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan," ujar Heru.
Selain itu, Heru menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial. Sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan mendasar merujuk pada yang telah ditetapkan. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN," tegas Heru.
Sebelumnya, Heru menjelaskan secara garis besar Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaannya berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.
"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan hal-hal terkait Lebaran 2023, sehingga belum bisa dipastikan kapan Ingub tersebut akan terbit.
Baca juga: Heru Budi godok aturan larang pejabat Pemprov DKI pamer harta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023