Penegasan tapal batas yang masuk ke Kemendagri itu, antarprovinsi dan antarkabupaten atau kota,"
Padang (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi mengatakan saat ini pihaknya menangani 72 sangketa tapal batas di seluruh wilayah Indonesia.
"Penegasan tapal batas yang masuk ke Kemendagri itu, antarprovinsi dan antarkabupaten atau kota," katanya di Padang, Sabtu.
Hal itu disampaikannya dalam rapat fasiltiasi pimpinan daerah se-Sumatera Barat yang berlangsung 6-8 Desember 2012 dengan dihadiri gubernur, pimpinan DPRD, kapolda.
Menurut dia, konflik atau sangketa tapal batas yang sampai saat ini belum selesai itu karena dipicu masalah sumber daya alam (SDA) di kawasan perbatasan seperti potensi tambang dan perkebunan.
Ia mengatakan hal itu potensi konflik horizontal antarmasyarakat sehingga perlu segera diselesaikan.
"Kita akan segera menuntaskan masalah penegasan tapal batas yang masih dalam sengketa tersebut, agar terhindar dari konflik antarwarga yang bertetangga," katanya.
Menurut dia, sebenarnya sesuai dengan ketentuan dalam penegasan tapal batas, bahwa untuk antarkabupaten dan kota bisa diselesaikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Justru itu, gubernur harus menuntaskan dengan pimpinan daerah yang bermasalah, bukan mewacanakan saja dan bila tidak daerah dalam penyelesaiannya baru diserahkan ke pusat," katanya.
Namun, katanya, penegasan tapal batas antarprovinsi oleh Kemendagri.
Ia mengatakan cukup banyak masalah tapal batas antarkabupaten atau kota sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu ia akan mengecek secara detail apakah 72 sengketa tapal batas itu termasuk antara Pesisir Selatan, Sumatera Barat dengan Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Nanti kita cek dulu, karena begitu banyak permasalahan tapal batas yang tak tuntas di daerah," katanya.
Made juga mengatakan masih banyaknya aturan yang dalam implementasinya menimbulkan masalah disebabkan berbagai faktor, di antaranya masih banyak pemahaman yang kurang terhadap suatu regulasi dan berpedaan persepsi.
Akibatnya, katanya, pejabat di daerah dan masyarakat harus kembali membaca aturan-aturan hukum yang dirumuskan pemerintah pusat maupun produk daerah sendiri.
"Kita lihat sekarang bukan aturan yang salah tetapi implementasi dari aturan yang tak tepat, mungkin karena kurang dibaca, tak ada yang mengawasi atau mengingatkan para pejabat," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pertemuan-pertemuan pimpinan daerah seperti digelar Pemprov Sumbar, sebagai wadah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak dan pemangku kepentingan termasuk terkait masalah penyelesaian tapal batas.
"Dapat diketahui seorang pejabat posisi dimana, peran, dan kewenangan, sehingga pimpinan daerah dapat bertukar pemikiran," katanya.
(KR-SA/M029)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012