Saya ingatkan juga media berpegang pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Jakarta (ANTARA) - Pihak anak berkonflik dengan hukum, AG (15) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis siang pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Sidang pleidoi dilaksanakan Kamis pukul 13.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menambahkan pada pembacaan pledoi ini bisa saja langsung tanggapan atas pledoi atau pembelaan (replik) maupun tanggapan replik (duplik) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

"Ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau bisa juga secara lisan tergantung hakim," tambahnya.

Menurut Djuyamto, jika tanggapan secara tertulis maka majelis hakim akan menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menanggapi secara tertulis sehingga membutuhkan waktu.

Sedangkan jika tanggapan secara lisan maka akan dicatat di berita acara semisal ada tuntutan, kemudian pada Senin (10/4) sudah masuk sidang putusan.

Lebih lanjut, dia menambahkan ruang sidang anak memiliki luas yang terbatas tidak seperti ruang sidang utama, sehingga nantinya akan ada pembatasan pada sidang putusan yang digelar terbuka pada Senin (10/4).

"Saya ingatkan juga media berpegang pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tutupnya.

Sebelumnya, anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tidak akan menghadiri sidang putusan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjawab pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Terkait tuntutan jaksa kepada AG berupa menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun, pihaknya menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sidang pembacaan putusan pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto.
Baca juga: Anak AG tidak akan hadiri sidang putusan
Baca juga: Jaksa tuntut AG ditempatkan di LPKA selama empat tahun
Baca juga: GP Ansor bawa Banser untuk dukung D dalam sidang tuntutan AG

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023