Jakarta (ANTARA) -

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi yang dipanggil guna dimintai keterangan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.


Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis ini.

Pemeriksaan Dito dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Bareskrim temukan dugaan tindak pidana kasus senpi Dito Mahendra

Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (3/4), namun dia mengirimkan pengacaranya yang memberitahukan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

Kepada penyidik, pengacara Dito meminta jadwal pemanggilan ulang pada tanggal 11 April. Namun, ketika dikonfirmasi kepada pengacara Dito berada di luar kota mana dan tidak bisa berkomunikasi dengan kliennya, penyidik tetap pada komitmen memanggil Dito Mahendra untuk yang kedua kalinya pada Kamis (6/4).

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani.

Baca juga: KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir

Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. Kemudian KPK menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.

Baca juga: Bareskrim naikkan status senpi ilegal Dito Mahendra tahap penyidikan

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.

Kegiatan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca juga: Bareskrim sebut 9 dari 15 senpi di rumah Dito Mahendra ilegal

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin, 6 Februari 2023.

Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023