Jadi satu dua hari ini akan disinkronkan kembali antara satuan KPK, satuan induk (lembaga asal) dalam pemberantasan korupsi,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diseleraskan.

Dalam satu dua hari ini, menurut Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, revisi PP tersebut ditargetkan telah selesai.

"Jadi satu dua hari ini akan disinkronkan kembali antara satuan KPK, satuan induk (lembaga asal) dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Menurut dia, revisi PP tersebut diperlukan agar SDM untuk KPK yang berasal dari berbagai lembaga tersebut sesuai dengan penugasan yang diberikan. Selain itu, juga tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang ditugaskan memiliki karir di tempat asalnya.

"Artinya, kedua kepentingan ini harus sama-sama dilakukan, bagaimana PP ini bisa menjamin KPK bekerja dengan baik, tapi tidak boleh membuat KPK melarang seseorang tidak membina kariernya." katanya.

Ia mengemukakan, SDM KPK tidak hanya berasal dari dua lembaga yaitu kejaksaan dan kepolisian, namun juga berasal dari berbagai lembaga lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pengawas Keuangan. Untuk itu perlu ditata secara tepat.

Sementara itu, revisi PP No 65/2005 tentang manajemen SDM KPK merupakan salah satu amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pidato dalam penyelesaian masalah Polri dan KPK pada Oktober lalu.

Hal itu kembali diungkapkan Presiden Yudhoyono, saat membuka rapat kabinet terbatas membahas kesiapan penyelenggaraan APEC di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Kamis (6/12).

Presiden meminta agar revisi PP tersebut segera diselesaikan dalam satu-dua hari.

Revisi PP tersebut sangat dibutuhkan, mengingat hingga saat ini, masalah penarikan penyidik KPK oleh Polri masih menghantui lembaga antisuap tersebut.
(M041/A035)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012