Kami melapor adanya pelanggaran hak anak, pasal 81 yaitu yang melakukan hubungan badan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Jadi, kami melaporkan Aceng Fikri karena telah melanggar hak anak,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi melaporkan Bupati Garut, Aceng Fikri terkait kasus hak anak terhadap mantan istrinya Fany Octora (18 tahun) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Jumat.
"Kami sedang melapor, sesuai pasal 78 (UU Perlindungan Anak) siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak dan diam saja, tidak melapor, maka justru terkena sanksi pidana maksimal lima tahun penjara," kata Seto Mulyadi.
Seto mengatakan sebagai warga dan sebagai organisasi Satgas Perlindungan Anak, dia melaporkan adanya pelanggaran Hak Anak, pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
"Kami melapor adanya pelanggaran hak anak, pasal 81 yaitu yang melakukan hubungan badan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Jadi, kami melaporkan Aceng Fikri karena telah melanggar hak anak," katanya.
Menurut Seto, bagaimanapun juga kasus pelanggaran hak anak bukan delik aduan. "Bahwa siapapun yang melakukan hubungan badan dengan anak belum 18 tahun, masuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Fany gadis asal Kampung Cukang Galeuh, Limbangan, Garut, yang dinikahi Bupati Garut Aceng Fikri selama empat hari, pernah dicaci maki dan diancam mantan suaminya melalui pesan singkat, karena diduga telah menyebarkan foto-foto perkawinannya melalui internet. Sampai akhirnya pernikahan dirinya dengan sang bupati pun terungkap ke publik.
Aceng juga merasa ditipu oleh pihak keluarga Fany. Aceng menceraikan Fany dengan alasan wanita lulusan SMA itu sudah tidak perawan.
Selanjutnya, Fani ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Senin (3/12) dengan didampingi kuasa hukumnya Dany Saliswijaya yang melaporkan Aceng karena perbuatan mantan suaminya yang diduga terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(S035/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012