Sebenarnya tidak perlu arahan dari saya, karena sudah ada mekanisme di perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi, kalau sudah tersangka, ya silahkan singkirkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan persetujuan kepada direktur utama BUMN untuk menyingkirkan karyawannya apabila terbukti melakukan praktik kongkalikong untuk meloloskan suatu proyek.

"Sebenarnya tidak perlu arahan dari saya, karena sudah ada mekanisme di perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi, kalau sudah tersangka, ya silahkan singkirkan," tutur Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan seputar pegawai PT Adhi Karya Tbk yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahlan menceritakan, berdasarkan struktur organisasi, karyawan Adhi tersebut memiliki jabatan langsung di bawah pimpinan proyek dalam pembangunan proyek pusat pendidikan olahraga Hambalang. Ketika itu, karyawan tersebut masih berada di perusahaan induk.

"Setelah adanya kasus Hambalang ini, seketika itu Dirut Adhi langsung menyingkirkan karyawannya ke anak perusahaan yang bergerak di bidang properti," tuturnya.

Dahlan menyarankan BUMN mengurangi keterlibatan dalam proyek pemerintah dan memperbanyak proyek sinergi dengan BUMN, sebab BUMN bisa menggunakan dananya sendiri untuk menyelesaikan proyeknya.

"Kalau proyek pemerintah dikurangi, maka perbanyak proyek inisiasi sinergi setiap BUMN. Pasti tidak akan ada nyogok karena pakai duit sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pencekalan terhadap MAT (karyawan Adhi Karya), serta AZM (pihak swasta). KPK juga menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12).

Untuk diketahui, proyek Hambalang dimulai sejak 2003 dan saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.
(KR-SSB/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012