Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai mendistribusian surat undangan pemungutan suara kepada 1,6 juta calon pemilih dalam Pilkada 16 Desember mendatang.
"Surat tersebut pada umumnya mengingatkan warga bahwa Pilkada akan dilaksanakan secara serentak Minggu (16/12). Paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara surat itu harus sudah diterima warga. Tercatat, ada sebanyak 1.617.479 surat undangan," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pembagian undangan itu dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada warga yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini kewajiban panitia membagikan surat. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dipastikan mendapat undangan," katanya.
Hendi mengimbau, jika ada warga yang sudah terdaftar dalam DPT namun hingga hari pemungutan belum memiliki surat undangan, wajib melapor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa bukti berupa KTP.
"Biasanya, kalau surat undangan belum sampai ke pemilih itu karena kesalahan teknis," katannya.
Kesalahan teknis tersebut, kata Hendy, biasanya akibat pemilih terdaftar pindah rumah dan alamatnya sudah tidak sesuai dengan yang tercatat di KPU.
"Hak pilih warga yang pindah hanya dapat digunakan untuk alamat lama. Jika ingin memilih di tempat baru, warga tersebut mesti melengkapi prosedur yang berlaku," katanya.
Bagi warga yang rumahnya tidak pindah namun saat ditemui tidak ada di tempat, kata dia, surat undangan tersebut akan ditahan petugas KPU. Alasannya, surat tersebut wajib diterima yang bersangkutan atau anggota keluarganya dengan mengisi tanda terima.
(KR-AFR/A035)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012