“Untuk menggunakan jalan nasional khusus di lintas tengah Sumatera jalur Tembesi Kabupaten Batang Hari, pihak angkutan batubara harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan di Jambi, Rabu.
Baca juga: Kementerian ESDM jatuhkan sanksi 7 perusahaan batu bara di Jambi
Angkutan truk batubara yang sempat terhenti akibat perbaikan jalan di Tembesi masih menjadi polemik. Sebab, pada Senin, 3 April 2023, jalan tersebut belum bisa dilalui karena aspal jalan tersebut belum sepenuhnya kering.
Ibnu Kurniawan mengatakan bahwa jalan tersebut bisa dilalui dengan syarat angkutan truk batubara tidak melebihi muatan (overload).
“Ya silahkan saja dilalui, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, serta izin dari pemerintah setempat. Terkait jalan yang rusak akan terus kami perbaiki,” katanya.
Kapasitas jalan nasional hanya 1.700 per hari khusus angkutan batubara, dengan lebar lalu lintas jalan tujuh meter. Selama angkutan batubara tidak melebihi muatan diperbolehkan, apabila melebihi tidak boleh melintas.
“Apabila kendaraan mobil truk batubara itu melibihi muatan harus memiliki izin lintas seperti mobil truk besar lainnya,” kata Ibnu Kurniawan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sedang menyiapkan jalan alternatif Simpang Karmeo-Kilangan sebagai jalur alternatif bagi pemudik saat mudik Lebaran 2023, jika jalan nasional di Kabupaten Batanghari mengalami kemacetan.
Baca juga: Pemprov Jambi minta tiga perusahaan selesaikan jalan angkutan batubara
Baca juga: Truk batubara melintasi jalur mudik akan ditindak Dishub
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu di jalan alternatif Simpang Karmeo-Kilangan sepanjang kurang lebih 40 kilometer.
"Jalan Simpang Karmeo-Kilangan disiapkan sebagai jalur alternatif pemudik, namun sifatnya masih kita atur, karena kondisi jalan yang masih dalam proses pemeliharaan," katanya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023