Tersangka terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal
Denpasar (ANTARA News) - Aparat International Police (Interpol) Indonesia bekerja sama dengan Kepolsian Daerah Bali dan Kepolisian Italia berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan berkewarganegaraan Italia bernama Antonino Messicati Vitale di Legian, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal. Ia ke Bali sengaja untuk kabur dan menyembunyikan diri dari kejaran polisi," kata Kepala Unit Sub-Direktorat III Direktorat Resor Kriminal Umum, AKP Pande Putu Sugiarta, di Denpasar, Jumat.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap pada Jumat (7/12) sekitar pukul 02.00 Wita di Vila Puri-Puri Kecil, merupakan penginapan yang biasa disewa oleh turis Italia di Jalan Basangkasa kawasan wisata Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Dia mengatakan, berdasarkan surat dari Interpol yang diterima Polda Bali per tanggal 4 Desember 2012 menyatakan bahwa tersangka yang berasal dari Palermo itu terlibat dalam konspirasi mafia hingga mengakibatkan seorang korban tewas.
Dalam surat itu pihak Interpol meminta bantuan Polda Bali untuk menangkap tersangka yang diketahui sudah tinggal di Pulau Dewata selama sekitar enam bulan.
Interpol Roma, Italia yang bermarkas di Bangkok, Thailand, Kolonel Polisi Andrea Vitalone mengatakan bahwa buronan yang dituntut hukuman 24 tahun itu diyakini merupakan bagian dari sebuah kelompok mafia yang cukup dikenal di negaranya, berkaitan dengan beragam aksi kriminal di antaranya pemerasan, narkotika, perdagangan manusia, dan perdagangan senjata.
Dia mengatakan bahwa tersangka sebelumnya tersangkut kasus pemerasan yang berujung pada kematian seorang korban pada tahun 2011.
Namun ia enggan melaporkan kepada media secara detail kasus tersebut.
"Kelompok itu merupakan mafia pemerasan, narkotika, kejahahatan perdagangan manusia,dan senjata. Kami berterima kasih dengan profesionalitas aparat Kepolisian Indonesia dan otoritas disini," ujar Andrea.
Interpol Mabes Polri di Jakarta, Iptu Yudhi Y. Saroja mengatakan bahwa diketahuinya tersangka berada di Bali karena polisi Italia telah menggunakan teknologi informasi dengan melacak nomor "internet protocol" dari laptop tersangka saat melakukan komunikasi melalui internet dengan ibunya di Palermo.
"Selama ini Kepolisian Italia melakukan penyadapan terhadap laptop tersangka, setelah diketahui polisi kemudian mereka berkoordinasi dengan kami dan Polda Bali," katanya.
Untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk proses pengembalian ke negaranya mengingat Indonesia dan Italia belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Selama enam bulan menjadi buronan dan bersembunyi di Bali, aparat kepolisian menyatakan bahwa ia tidak memiliki aktivitas dan hanya keluar masuk vila. Pihak berwenang juga akan menindaklanjuti paspor tersangka kepada pihak imigrasi.
"Saya belum bisa menjawab berapa lama proses ekstradisi itu. Sementara untuk paspornya, kemungkinan akan berkoordinasi dengan imigrasi karena pengakuan tersangka paspornya sedang dalam proses perpanjangan," ujar Yudhi.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012