...dana FLPP dicampur saat terjadi akad kredit...
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak disimpan di bank pelaksana tetapi "dicampur" saat terjadi akad kredit.

"Kami tidak menempatkan dana FLPP di bank pelaksana. Tetapi dana FLPP dicampur saat terjadi akad kredit," kata Sri Hartoyo dalam acara bertajuk "Pencapaian, Evaluasi, dan Proyeksi Kinerja Kementerian Perumahan Rakyat", Jumat.

Sri memaparkan, FLPP merupakan dana investasi berbunga murah yang dicampur dengan dana perbankan sehingga "cost of fund" dalam pembiayaan perumahan dapat diturunkan sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.

Ia mengungkapkan, dari dana sebesar Rp7,1 triliun yang dialokasikan pada tahun 2012, diperkirakan hingga akhir tahun masih akan tersisa dana sekitar Rp3,6 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2013 akan terdapat tambahan sekitar Rp2,7 triliun sehingga diperkirakan total alokasi untuk FLPP pada tahun 2013 adalah sekitar Rp6,3 triliun. "Jumlah ini kami perkirakan akan kurang dalam hal pembiayaan karena dari sisi suplai sedang `bersemangat`," katanya.

Untuk itu, menurut Sri, pihaknya juga telah berancang-ancang untuk mendapatkan dana tambahan melalui APBN-P. Apalagi, ia memprediksi bahwa akan terjadi lonjakan yang signifikan terkait permohonan FLPP pada triwulan I 2013.

Berdasarkan data Kemenpera, Bank BTN (syariah dan konvensional) memiliki kontribusi yang signifikan sampai dengan 99,2 persen dari penyerapan FLPP.

Sebagaimana diketahui, kinerja penyaluran FLPP yang telah dilaksanakan Kemenpera bersama sejumlah bank penyalur dari 2010 hingga 2012 telah mencapai angka 152.885 unit rumah dengan nilai dana FLPP Rp5,24 triliun.

Sedangkan hingga pertengahan bulan November 2012, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera telah menyalurkan dana FLPP untuk 35.340 unit senilai Rp1,03 triliun.
(M040)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012