... Korupsi tidak hanya untuk memperkaya dirinya sendiri tetapi juga faktor lain seperti balas jasa dan ingin mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk menjadi anggota parlemen... "
Yogyakarta (ANTARA News) - "Tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkatan parlemen antara lain disebabkan oleh adanya liberalisasi biaya politik," kata peneliti dari Indonesia Institute, Hanta Yudha.


Bukan rahasia lagi bahwa biaya aktivitas politik partai politik dan perorangan sangat mahal di Indonesia dengan sumber dan cara pembiayaan yang cenderung tidak transparan dan sulit ditelusuri publik.

"Liberalisasi biaya politik itu mengakibatkan tidak ada pembatasan biaya politik seperti untuk mendaftar sebagai wakil rakyat," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia pada diskusi publik Klinik Sosial Politik bertema Korupsi di Indonesia, kondisi itu mengakibatkan perilaku mereka ketika terpilih menjadi anggota parlemen menjadi koruptif.

"Korupsi tidak hanya untuk memperkaya dirinya sendiri tetapi juga faktor lain seperti balas jasa dan ingin mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk menjadi anggota parlemen," katanya.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengatakan, praktik korupsi tidak ada kaitannya dengan ideologi partai politik; baik ideologi yang berlatar belakang agama maupun nasionalisme.

"Apalagi saat ini telah terjadi de-ideologisasi terhadap semua partai politik. Akibatnya tidak ada perbedaan mencolok pada semua partai politik baik yang berlatar belakang agama maupun tidak," katanya.

Menurut dia de-ideologisasi itu mengakibatkan daya tarik seseorang masuk ke partai politik bukan lagi karena faktor ideologi. "Daya tarik masuk partai politik saat ini lebih banyak karena faktor program-program yang ditawarkan maupun figur yang terlibat," katanya.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai, mengatakan, pemerintah tetap serius dan berkomitmen memberantas korupsi.


Hari ini, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, meletakkan jabatannya sejurus penetapan dia menjadi tersangka kasus korupsi Proyek Hambalang. KPK menetapkan hal itu setelah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan Mallarangeng, salah satu petinggi DPP Partai Demokrat, partai politik berkuasa saat ini. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012